Terkini.id, Semarang – Ditresnarkoba Polda Jateng tangkap dua tersangka diduga pelaku Tindak Narkotika jenis sabu jaringan internasional, Selasa 10 Agustus 2021.
Penangkapan tersebut diakukan pada Kamis 5 Agustus lalu sekitar pukul 14.20 WIB, kedua tersangka berinisial TM seorang petan usia 41 th dan TS ibu rumah usia 37 th tangga asal Bangkalan Jawa Timur.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut bermula pada Rabu 4 Agustus, tim mendapat laporan dari petugas Bea Cukai, Kanwil Jateng dan DIY, bahwa ada paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang sebanyak empat paket yang terbungkus kardus dari Malaysia.
“Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina/Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,” tuturnya.
Dalam empat paket kargo tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Kabupaten. Bangkalan, Jawa Timur.
“Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan control delivery sampai pada penerima paket,” ungkapnya.
“Setelah sampai Madura dekat alamat penerima, kurir menghubungi penerima paket, setelah penerima menandatangani bukti tanda terima paket dan menerima paket, petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket sesuai resi yang dimaksud yaitu TM dan TS,” terangnya.
“Petugas gabungan juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa paket berisi narkotika jenis sabu seberat 441,21 gram yang dibungkus dalam botol susu bekas yang tersebut dikirim oleh Mathori (suami TS) yang berada di Malaysia.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika, “kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” tutupnya.
Atas kejadian tersebut selanjutnya petugas membawa TM dan TS beserta 4 paket kargo ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan pengembangan. (Humas Polda Jateng)