Produsen Tembakau Gorila Made In Bandungan Dibekuk Satresnarkoba Polres Semarang
Komentar

Produsen Tembakau Gorila Made In Bandungan Dibekuk Satresnarkoba Polres Semarang

Komentar

Terkini.id, Semarang – Dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat 17 Juli 2020, Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, memaparkan penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka pembuat sekaligus penjual tembakau gorila di Bandungan Kabupaten Semarang. Penangkapan ini dilakukan usai pengembangan yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Semarang.

Yunus Muhammad Ansor pria berusia 25 tahun yang merupakan tersangka pembuat sekaligus penjual tembakau gorila berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polres Semarang pada tanggal 9 April 2020 di salah satu gudang gas LPG di derah Ambarawa kabupaten Semarang. .

Menurut keterangan Kapolres, penangkapan Yunus ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari perantara dan pembeli tembakau gorila yang telah diringkus sebelumnya.

“8 Juli 2020 lalu, kami menangkap pembeli tembakau gorila atas nama Nike dan Arifin di kawasan Gamasan, Bandungan. Di hari yang sama kami juga menangkap Yudha, yang diduga merupakan perantara jual beli tembakau gorila di Bandungan,” jelas Kapolres.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh lanjut Kapolres, Yunus mulai membuat dan menjual tembakau gorila sejak Mei 2020. Bahkan ia menjual tembakau tersebut hingga luar kota dan luar provinsi.

“Dari informasi tersebut kami melakukan penggeledahan di kosnya di Gamasan Bandungan, dan berhasil menemukan barang bukti tembakau gorila siap edar dan peralatan untuk memproduksi,” ujar AKBP Gatot Hendro Hartono.

Gatot menambahkan, tersangka Yunus memproduksi tembakau gorila di kosnya seorang diri.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tembakau gorila kering 57,7 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, plastik berisi irisan tembakau kering, amplop coklat, panci, kompor listrik, gelas kaca, timbangan elektrik, pakaian, hingga dua botol cairan methanol.

Selain itu juga diamankan barang bukti serbuk seberat 2,004 gram diduga digunakan sebagai bahan fermentasi pembuatan tembakau jenis gorila.

“Jadi yang bersangkutan memasak tembakau di panci, kemudian methanol dipanaskan di kompor lain, dicampur serbuk fermentasi dan diaduk rata. Kemudian dituangkan ke tembakau di panci dan ditunggu satu jam untuk fermentasi menjadi tembakau gorila,” jelas Kapolres.

Sementara untuk penjualan, menurut AKBP Gatot, tembakau gorila yang sudah siap edar dibungkus plastik dan disimpan di pakaian. Pakaian yang berisi paket tembakau gorila kemudian dibungkus menggunakan amplop coklat dan plastik hitam untuk penyamaran.

“Per gram dijual Rp100 ribu. Keuntungan per minggu bisa mencapai Rp 1 juta,” jelasnya.

Saat ini Polres Semarang, masih mengembangkan jaringan kasus tersebut. Sebab menurut pengakuan Yunus, ia mendapat barang-barang memproduksi tembakau gorila itu dari seseorang berinisial P.

“Mereka kenal dari instagram. Dan mulai Mei kemarin, Yunus mendapatkan barang-barang itu, termasuk cairan methanol,” terang AKBP Gatot Hendro Hartono.

Gatot pun menjelaskan tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika junto Permenkes RI tentang perubahahan penggolongan Narkotika.

“Hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Yunus mengaku sudah menjual tembakau gorilanya tak hanya di wilayah Semarang, melainkan antar provinsi. Ia nekat memproduksi dan menjual tembakau gorila dikarenakan tak memiliki pekerjaan.

“Penjualan sampai di Papua, Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa kota di Jawa,” paparnya.