Ditreskrimum Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Syeh Puji Karena Kurangnya Bukti
Komentar

Ditreskrimum Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Syeh Puji Karena Kurangnya Bukti

Komentar

Terkini.id, Semarang – Ditreskrimum Polda Jateng akhirnya menghentikan penyidikan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Syeh Puji pada bulan Desember 2019 lalu. Penyidikan dihentikan karena kurangnya alat bukti yang menguatkan laporan dugaan pencabulan pada anak tersebut. 

Menindaklanjuti laporan aduan dari Endar Susilo selaku ketua Komnas Anak Provinsi Jawa Tengah atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Syeh Puji pada 5 Desember 2019 lalu, hari ini, Kamis 16 Juli 2020, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus Syeh Puji yang juga dilaporkan oleh saudara Wahyu ke Bareskrim Polri.

Kasus bermula di sekitar bulan Juni 2016, Sdr. Pujiono alias Syeh Puji melakukan pernikahan siri terhadap anak berinisial  DTA yang dilakukan di komplek Pondok Pesantren Miftahul Jannnah yang terletak di Desa Bedono Kec. Jambu Kab. Semarang

Keduanya dinikahkan oleh Kyai Pondok Pesantren yang bernama Miftahul Huda dan ikut hadir dalam acara pernikahan tersebut antara lain ibu, kakak-kakak saudari DTA.

Pada saat dilakukan pernikahan tersebut, anak DTA masih berumur 7 (tujuh) tahun dan SP memberi mas kawin berupa kitab suci Al Quran. Setelah prosesi pernikahan kemudian SP memangku dan menciumi DTA di depan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.

“Dari pengaduan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap DTA:” ucap Kombes Pol Wihastono.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, menjelaskan bahwa dari beberapa saksi yang diperiksa tidak ada yang mendukung dan mengiyakan pengakuan saudara Apri seorang saksi yang juga merupakan keponakan Syeh Puji, atas pernyataanya bahwa telah terjadi pernikah siri antara SP dengan anak DTA pada 2016 lalu.

Pemeriksaan visum juga telah dilakukan kepada DTA yang hasilnya tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul, serta tidak ditemukan luka robekan selaput dara maupun organ kelamin lainnya. Sehingga dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak DTA ini tidak benar.

Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S, bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak (DTA) tidak cukup bukti.

Maka penyidik dapat menghentikan penyelidikan atas kasus ini. Karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana dan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini.