BNN Jateng Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Ekstasi dan Shabu

BNN Jateng Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Ekstasi dan Shabu

Yeni Eka Ayu Ningtias

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Semarang - Badan Narkotika Nasional BNN Provinsi Jawa Tengah, Selasa pagi 9 Juni 2020 lakukan pemusnahan barang bukti shabu dengan berat 145,73 gram dan ekstasi sebanyak 490 butir yang merupakan hasil penyitaan dari jaringan Pekalongan - Pati.

Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan mandat pasal 91 UU NO. 35 tahun 2009 tentang narkotikan yang memerintahkan pemusnahan barang bukti yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Pekalongan.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan memimpin langsung pemusnahan barang haram tersebut bersama dengan Kepala Bidang Pemberantasan dan Penyidik BNNP Jateng dan stake holder lainnya.

Benny mengatakan narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada 5 Mei 2020 di wilayah kelurahan Panjang Wetan kecamatan Pekalongan Utara kota Pekalongan dari tangan tersangka Rusdi alias Sambungan pria berusia 34 tahun.

Sebelumnya menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diterima tersangka dari seorang wanita bernama Sri Hartati alias Wezrek berusia 31 tahun.

Dari keterangan tersebut tim melakukan penyidikan lebih lanjut dan berhasil menanangkap Sri Hartati alias Wezrek di depan halaman kosnya di kabupaten Batang.

Terakhir Rusdi alias Sambungan mengaku diperintah oleh seorang warga binaan LP Klas II B Pati yang bernama Widodo alias Herman Widodo alias Dokter Dok, pria berusia 35 tahun.

"Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan bentuk kerjasama yang baik antara BNNP Jateng dan Lapas Klas II B Pati, serta pihak terkait lainnya," ujar Benny Gunawan.

Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNNP Jateng dan dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.