Jangan Lupa Pakai Masker Saat Naik Kereta Jika Tak Ingin Dilarang Naik Petugas

Jangan Lupa Pakai Masker Saat Naik Kereta Jika Tak Ingin Dilarang Naik Petugas

Yeni Eka Ayu Ningtias

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Semarang - Terkait wabah Corona yang terjadi di Indonesia, mulai tanggal 12 April 2020 PT. Kereta Api Indonesia mengharuskan bagi seluruh calon penumpang kereta api untuk memakai masker ketika di stasiun dan pada saat di kereta api. 

Kepala Daop IV PT. KAI Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso mengatakan sampai tanggal 11 April 2020 nanti merupakan tahapan sosialisasi. Kemudian peraturan diberlakukan pada tanggal 12 April 2020 dan seterusnya hingga situasi wabah berakhir.

"Ini sesuai rekomendasi WHO dan satgas Covid-19 maka karyawan KAI dan penumpang diwajibkan pakai masker," ujarnya. 

Dirinya menjelaskan, sosialisasi aturan ini dilakukan melalui berbagai media sosial, selain juga dilakukan langsung kepada calon penumpang di gerbang tiket keberangkatan. Jika kedapatan penumpang tidak memakai masker maka dilarang untuk naik dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen. 

Dihimbau juga kepada para penumpang untuk selalu menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun dalam kereta. Dan gunakan fasilitas cuci tangan yang telah disediakan oleh PT. KAI.

Diharapkan dengan aturan ini penumpang dapat terhindar dari penyebaran virus corona melalui moda transportasi kereta api.