Terkini.id, Semarang - Dalam sebuah konferensi pers daring Rabu 8 April 2020, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapannya menangani pelanggaran pemilu yang terjadi sebelum penundaan pilkada dan disaat wabah Corona sekarang.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan saat ini ada sekitar 46 laporan dugaan pelanggaran pilkada hingga 31 Maret 2020 di 21 kabupaten kota yang akan menyelenggarakan pilkada.
"Bawaslu itu memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran yang pertama pelanggaran administrasi, kemudian yang kedua pelanggran pidana pemilihan, kemudian yang ketiga itu pelanggaran kode etik dan yang terakhir itu pelanggaran peraturan perundangan hukum lainnya. Nah dalam kurun waktu pilkada 2020 Bawaslu provinsi sudah melakukan penanganan pelanggaran sebanyak 46 kasus. Dimana 46 kasus itu meliputi 41 kasus dugaan pelanggaran administrasi dan 5 kasus dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya," ujarnya.
Lanjut dirinya menjelaskan, 41 kasus dugaan pelanggaran administrasi tersebut tersebar di beberapa kabupaten kota antara lain kabupaten Blora 1 kasus, Boyolali 3 kasus, Klaten 2 kasus, Pemalang 1 kasus, Purbalingga 1 kasus, Magelang 1 kasus, Rembang 3 kasus, kota Pekalongan 5 kasus, dan dugaan pelanggaran terbanyak dari kota Semarang sebanyak 22 kasus.
Untuk 5 kasus dugaan pelanggaran peraturan perundangan lain, 1 kasus ditangani Bawaslu Provinsi Jateng, Bawaslu Kendal 1 dan Purbalingga 3 kasus.
"Untuk output penanganan kedua jenis pelanggaran tersebut bentuknya rekomendasi. Untuk pelanggaran administrasi nanti diteruskan ke KPU, sedangkan 5 pelanggaran peraturan perundangan lain karena terlapornya ASN maka kita teruskan rekomendasi ke instansi Bupati dan Walikota dan juga ke komisi ASN," jelas Sri Wahyu.
Sementara itu untuk penanganan pelanggaran ditengah wabah Corona, Bawaslu Jateng menjelaskan ada beberapa kebijakan penyelenggaraan pemilu dalam hal ini KPU maupun Bawaslu antara lain, Surat Edaran Bawaslu nomor 0252 tahun 2020 terkait tentang pengawasan penundaan penyelenggaraan pilkada dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Bawaslu nomor 0254 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran setelah penundaan di tahapan pilkada.
Merujuk hal tersebut Bawaslu Jateng akan tetap menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang telah masuk. Namun demikian pihaknya akan mengikuti protokol penanganan yang telah ditetapkan.
"Dalam melakukan tindak lanjut penanganan laporan, Bawaslu bisa atau dapat menggunakan jaringan teknologi informasi, misalnya untuk pemberitahuan terpenuhinya syarat formil materil adanya laporan dugaan pelanggaran bisa melalui email, atau klarifikasi jarak jauh dapat dilakukan seperti itu. Atau bisa dilakukan oleh Bawaslu seperti kondisi normal artinya berhadapan satu sama lain namun dengan mempertimbangkan aturan yang ada. Misalnya harus menggunakan masker kemudian setelah itu harus cuci tangan kemudian berhadapan tidak terlalu dekat tetapi ada jarak minimal 1,5 meter itu yang kita garis bawahi dalam penanganan pelanggaran ketika wabah ini terjadi," ungkapnya.
Sri Wahyu menambahkan, dalam peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 ketika ada pelanggaran yang terjadi di kabupaten kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada maupun yang terjadi pada lintas kabupaten kota, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.










